Amanat Sumpah Pemuda, yang berkaitan dengan pembentukan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang-orang Indonesia Asli, telah menjadi sifatnya orang-orang Bangsa Indonesia Asli. Sifat Bangsa Indonesia ini telah mendasari tercapainya Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun yang dimaksud dengan orang-orang Bangsa Indonesia Asli adalah terdiri dari orang-orang Indonesia Asli (Pribumi) dan bangsa lain yang telah tinggal di Indonesia sebelum NKRI terbentuk dan telah sepakat memperjuangkan tegaknya sifat Bangsa Indonesia tersebut.

 

Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar Indonesia Merdeka adalah merupakan sifatnya Bangsa Indonesia. Maknanya, setiap individu Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendasarkan pada pengejawantahan Pancasila secara utuh.

Peranannya sebagai sifat bangsa, Pancasila harus berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dan akan diberlakukan di seluruh wilayah NKRI. Oleh karena itu, aturan-aturan yang dibangun dan akan ditetapkan sebagai hukum harus memperkuat komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang-orang Indonesia Asli.

Dikarenakan fungsinya sebagai sumber dari segala sumber hukum di wilayah NKRI, Pancasila akan menjadi keyakinan standar Bangsa Indonesia. Sehingga, Pancasila akan menjadi falsafah bangsa, karena definisi falsafah bangsa adalah keyakinan standar bangsa yang distandarkan dari berbagai macam keyakinan yang ada di dalam kehidupan bangsa tersebut dengan hukum yang pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.

Sebagai falsafah bangsa, Pancasila adalah merupakan sikap keberpihakan Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran absolutnya. Kebenaran relatif ini adalah suatu kebenaran yang berasal dari proses ikhtiar atas pekerjaan yang dikerjakan. Sedangkan, kebenaran absolut adalah kebenaran yang telah ditetapkan dan berasal dari Allah SWT.

Oleh karena itu, setiap individu Bangsa Indonesia harus memiliki sikap keberpihakan kepada:

  1. Tuhan Yang Maha Esa;

  2. Manusia yang adil dan beradab;

  3. Usaha untuk menjaga Persatuan Indonesia;

  4. Rakyat yang dipimpin oleh hikmat (orang-orang yang selalu menambah ilmu pengetahuannya) dalam kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan (Lembaga Bangsa/Lembaga Negara); sehingga

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dapat tercapai

Sikap keberpihakan tersebut di atas harus dapat terukur dalam suatu ukuran yang pasti sebagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia, yang disebut dimensi Pancasila. Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah merupakan suatu standar sifat Bangsa Indonesia. Bila standar ini menstandarkan budaya bangsa, maka diperoleh standar nilai budaya bangsa yang disebut Kreativisme.

Kemudian, Kreativisme menghasilkan suatu standar nilai aturan dasar bangsa yang disebut Gotong Royong. Mufakat sebagai standar nilai interaksi sosial akan diperoleh dari pola interaksi sosial masyarakat yang distandarkan oleh Gotong Royong. Sehingga, standar nilai dinamika politik bangsa yang akan berkembang disebut Musyawarah. Kondisi ini akan diperoleh bilamana dinamika politik bangsa yang terbentuk distandarkan oleh mufakat.

Lumbung sebagai standar nilai ekonomi bangsa akan terbangun dan berkembang dari pembangunan ekonomi bangsa yang lebih menekankan pada Musyawarah. Oleh karena itu, Lumbung akan berfungsi sebagai tempat rakyat bermusyawarah untuk mufakat di dalam menghitung dan mendistribusikan aset bangsa yang dimiliki, dibangun, dan dikembangkan di dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada akhirnya, sistem Tanah Adat sebagai standar nilai pengembangan lingkungan akan menentukan sistem pola distribusi pembangunan Lumbung yang akan dibangun. Sehingga, perubahan lingkungan yang terjadi tidak akan bertentangan dengan budaya setempat.

Oleh karena itu, Pancasila sebagai dimensi akan terukur dalam Kreativisme, Gotong Royong, Mufakat, Musyawarah, Lumbung, dan Sistem Tanah Adat. Ukuran-ukuran tersebut akan menentukan Sistem Tata Ruang dari tingkat lokal hingga nasional.

Sehingga, Masyarakat Pancasilais sebagai Masyarakat Kreatif (Creative Society) akan terbangun dari bawah melalui para Pemimpin-Pemimpin yang akan selalu menambah ilmu pengetahuannya dari tingkat lokal hingga tingkat nasional. Maknanya, penegakan kedaulatan rakyat akan benar-benar terjadi dan terealisasi selaras dengan budaya bangsa.

7 Komentar

  1. segala masyarakat indonesia harus berfikir dg tidak mentiadakan Pancasila dan UUd untuk kemajuan negara, agar tindakan yg diambil benar2 melalui pemikiran dan kaidah pedoman yg sudah ditetapkan, thanks bt yg berjuang demi kemajuan bangsa ini yg semakin lama semakin kelihatan keterpurukan moral, ekonomi dan aklak…… mulai dr diri sendiri untuk melakukan yg terbaik… insya Allah Tuhan kita kan membantu segala kesulita yg ada didepan kita…..Wass boedak palembank

  2. Apa kabar kawan PETA ku sekalian, mudah-mudahan Tuhan YME meridhai apa yang kalian perjuangkan untuk ibu pertiwi dan bangsa ini.Uno,Budi,Sigit,dkk,cepat lulus atuh..

  3. Minal aidzin wal faidzin ya untuk kawan-kawan PETA seluruhnya..

  4. minalaidzinwalfaidzin buat kawankawan peta semua maaf hanya bisa lewat internet.

  5. bahwa bangsa Inonesia harus menganut pancasila dan UUD 1945 dan oleh sebab itu kita boleh membiarkan bangsa Indonesia diambil oleh bangsa lain.

  6. bahwa bangsa Inonesia harus menganut pancasila dan UUD 1945 dan oleh sebab itu kita boleh membiarkan bangsa Indonesia diambil oleh bangsa lain.

  7. bahwa bangsa Indonesia harus menganut pancasila dan UUD 1945 dan oleh sebab itu kita boleh membiarkan bangsa Indonesia diambil oleh bangsa lain.


Tulis sebuah Komentar

*
*