Arsip Kategori: Artikel

Berisi kumpulan tulisan Pejuang Tanpa Akhir

Amanat Sumpah Pemuda, yang berkaitan dengan pembentukan komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang-orang Indonesia Asli, telah menjadi sifatnya orang-orang Bangsa Indonesia Asli. Sifat Bangsa Indonesia ini telah mendasari tercapainya Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Adapun yang dimaksud dengan orang-orang Bangsa Indonesia Asli adalah terdiri dari orang-orang Indonesia Asli (Pribumi) dan bangsa lain yang telah tinggal di Indonesia sebelum NKRI terbentuk dan telah sepakat memperjuangkan tegaknya sifat Bangsa Indonesia tersebut.

 

Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar Indonesia Merdeka adalah merupakan sifatnya Bangsa Indonesia. Maknanya, setiap individu Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendasarkan pada pengejawantahan Pancasila secara utuh.

Peranannya sebagai sifat bangsa, Pancasila harus berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dan akan diberlakukan di seluruh wilayah NKRI. Oleh karena itu, aturan-aturan yang dibangun dan akan ditetapkan sebagai hukum harus memperkuat komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang-orang Indonesia Asli.

Dikarenakan fungsinya sebagai sumber dari segala sumber hukum di wilayah NKRI, Pancasila akan menjadi keyakinan standar Bangsa Indonesia. Sehingga, Pancasila akan menjadi falsafah bangsa, karena definisi falsafah bangsa adalah keyakinan standar bangsa yang distandarkan dari berbagai macam keyakinan yang ada di dalam kehidupan bangsa tersebut dengan hukum yang pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.

Sebagai falsafah bangsa, Pancasila adalah merupakan sikap keberpihakan Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran absolutnya. Kebenaran relatif ini adalah suatu kebenaran yang berasal dari proses ikhtiar atas pekerjaan yang dikerjakan. Sedangkan, kebenaran absolut adalah kebenaran yang telah ditetapkan dan berasal dari Allah SWT.

Oleh karena itu, setiap individu Bangsa Indonesia harus memiliki sikap keberpihakan kepada:

  1. Tuhan Yang Maha Esa;

  2. Manusia yang adil dan beradab;

  3. Usaha untuk menjaga Persatuan Indonesia;

  4. Rakyat yang dipimpin oleh hikmat (orang-orang yang selalu menambah ilmu pengetahuannya) dalam kebijaksanaan Permusyawaratan/Perwakilan (Lembaga Bangsa/Lembaga Negara); sehingga

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan dapat tercapai

Sikap keberpihakan tersebut di atas harus dapat terukur dalam suatu ukuran yang pasti sebagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia, yang disebut dimensi Pancasila. Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah merupakan suatu standar sifat Bangsa Indonesia. Bila standar ini menstandarkan budaya bangsa, maka diperoleh standar nilai budaya bangsa yang disebut Kreativisme.

Kemudian, Kreativisme menghasilkan suatu standar nilai aturan dasar bangsa yang disebut Gotong Royong. Mufakat sebagai standar nilai interaksi sosial akan diperoleh dari pola interaksi sosial masyarakat yang distandarkan oleh Gotong Royong. Sehingga, standar nilai dinamika politik bangsa yang akan berkembang disebut Musyawarah. Kondisi ini akan diperoleh bilamana dinamika politik bangsa yang terbentuk distandarkan oleh mufakat.

Lumbung sebagai standar nilai ekonomi bangsa akan terbangun dan berkembang dari pembangunan ekonomi bangsa yang lebih menekankan pada Musyawarah. Oleh karena itu, Lumbung akan berfungsi sebagai tempat rakyat bermusyawarah untuk mufakat di dalam menghitung dan mendistribusikan aset bangsa yang dimiliki, dibangun, dan dikembangkan di dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada akhirnya, sistem Tanah Adat sebagai standar nilai pengembangan lingkungan akan menentukan sistem pola distribusi pembangunan Lumbung yang akan dibangun. Sehingga, perubahan lingkungan yang terjadi tidak akan bertentangan dengan budaya setempat.

Oleh karena itu, Pancasila sebagai dimensi akan terukur dalam Kreativisme, Gotong Royong, Mufakat, Musyawarah, Lumbung, dan Sistem Tanah Adat. Ukuran-ukuran tersebut akan menentukan Sistem Tata Ruang dari tingkat lokal hingga nasional.

Sehingga, Masyarakat Pancasilais sebagai Masyarakat Kreatif (Creative Society) akan terbangun dari bawah melalui para Pemimpin-Pemimpin yang akan selalu menambah ilmu pengetahuannya dari tingkat lokal hingga tingkat nasional. Maknanya, penegakan kedaulatan rakyat akan benar-benar terjadi dan terealisasi selaras dengan budaya bangsa.

MUKADDIMAH

Kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI sekarang dan masa yang akan datang merupakan kesinambungan dari kehidupan bangsa-bangsa masa-masa yang lalu yang telah mengerucut pada Sumpah Pemuda sebagai hari lahirnya Bangsa Indonesia. Proses Musyawarah Mufakat telah digunakan di dalam melahirkan Bangsa Indonesia tersebut.

Proses Musyawarah Mufakat telah membentuk sifat Bangsa Indonesia yang mendasari kelahiran Bangsa ini. Setiap individu Bangsa Indonesia yang menggulirkan Sumpah Pemuda harus memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia Asli. Pada akhirnya, komitmen tersebut menjadi sifatnya orang-orang Bangsa Indonesia Asli. Sifat ini, kemudian, berfungsi sebagai kekuatan untuk merebut Indonesia Merdeka. Sehingga, Pancasila, yang telah disepakati melalui proses Musyawarah-Mufakat sebagai dasar Indonesia Merdeka, adalah merupakan sifatnya Bangsa Indonesia.

Begitu juga, teks Proklamasi yang telah menghantarkan Bangsa Indonesia merdeka telah disusun dan disepakati melalui proses Musyawarah-Mufakat. Lebih jauh lagi, Preambule Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan batang tubuhnya sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hasil dari proses Musyawarah-Mufakat.

Proses Musyawarah-Mufakat telah melahirkan Bangsa Indonesia dan tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia serta telah membentuk NKRI. Oleh karena itu, Musyawarah-Mufakat merupakan Jatidiri Bangsa. Sehingga, proses Musyawarah-Mufakat harus menjadi metoda yang selalu digunakan di dalam menetapkan kebijakan Bangsa Indonesia dan NKRI.

KANDUNGAN

Berdasarkan runtut kejadian yang telah berlangsung di dalam sejarahnya, Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI) telah terbangun dari Bangsa Indonesia yang lahir terlebih dahulu, baru negara Republik Indonesia terbentuk kemudian. Dengan kata lain bahwa Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI. Sehingga, bila Bangsa Indonesia bermasalah, maka dapat dipastikan NKRI akan bermasalah.

Tidak diakuinya Kedaulatan Bangsa Indonesia oleh dunia dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 telah menyebabkan NKRI tidak dapat menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. Sehingga, keberadaaan NKRI belum diakui oleh Negara-Negara lain di dunia.

Setelah UUD-RIS (Republik Indonesia Serikat) disahkan pada tanggal 27 Desember 1949, Kedaulatan Bangsa Indonesia baru diakui oleh dunia. Tetapi, kemudian UUD RIS ditolak untuk digunakan, karena UUD ini dikatakan sebagai produk Belanda. Kemudian disusunlah UUD yang dikenal dengan sebutan UUDS’50 sebagai Konstitusi yang sah dan berlaku untuk dasar mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tetapi, UUDS’50 mengandung pernyataan sebagai bentuk penyimpangan sejarah. Di dalam UUDS’50 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, berdasarkan keberadaan UUDS’50 dan UUD RIS menunjukkan bahwa NKRI seakan-akan terbangun dari negaranya dahulu terbentuk, kemudian bangsanya baru terlahir. Sehingga, seakan-akan demokrasi akan menjadi perangkat yang tepat di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia.

Berdasarkan UUD’50. PEMILU I diselenggarakan pada tahun 1955 sebagai aktivitas demokrasi dan telah menghasilkan Konstituante. Konstituante diamanatkan untuk membuat konstitusi atau UUD yang akan digunakan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Tetapi, persidangan yang telah diselenggarakan hampir 3 (tiga) tahun lamanya belum juga mampu menyelesaikan tugas yang diamanatkan. Kondisi ini telah menyebabkan persatuan Indonesia terancam akan pecah. Sehingga, Presiden Sukarno telah mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang berisikan pembubaran Konstituante, kembali ke UUD 1945, dan membentuk MPRS.

Pembubaran Konstituante menunjukkan bahwa UUDS’50 tidak lagi digunakan sebagai Konstitusi Negara RI. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas demokrasi di Indonesia tidak sah lagi untuk dilaksanakan dengan kembalinya UUD 1945. Dengan kata lain, kembalinya UUD 1945 mengindikasikan bahwa aktivitas Musyawarah-Mufakat adalah perangkat yang harus digunakan di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia. Adapun pembentukan MPRS adalah berkaitan dengan penyiapan pembangunan infrastuktur Musyawarah-Mufakat.

Tetapi pemberontakan G30S/PKI pada tahun 1965, yang diawali dengan pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup oleh Aidit, pimpinan PKI, bersama teman-temannya pada tahun 1963, telah menghancurkan aktivitas Musyawarah-Mufakat. Sehingga, Presiden Suharto, pimpinan Orde baru, telah mencanangkan kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen setelah dapat menumpas pemberontakan G30S/PKI. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas Musyawarah-Mufakat akan digulirkan kembali di dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI.

Ketidakmampuan di dalam membangun infrastuktur Musyawarah-Mufakat, pemerintah Orde Baru kembali lagi melaksanakan aktivitas demokrasi. Hal ini ditunjukkan oleh PEMILU pertamanya yang diselenggarakan pada tahun 1971. Tetapi, pemerintah Orde baru tidak menjalankan aktivitas demokrasi secara totalitas, karena GOLKAR tetap dipertahankan sebagai organisasi kekaryaan bukan sebagai partai.

Maknanya, pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto tetap memberikan peluang aktivitas Musyawarah-Mufakat dilaksanakan. Begitu juga, dengan diubahnya setiap peringatan 17 Agustus sebagai HUT RI bukan sebagai HUT Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia menunjukkan bahwa Presiden Suharto sedang mengatakan kepada Bangsa Indonesia bahwa Pancasila dan UUD’45 belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Tetapi, Pemerintah Orde Baru masih mendasarkan pada UUDS’50 di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Berdasarkan kondisi ini menunjukkan bahwa UUDS’50 adalah konstitusi yang melegitimasi aktivitas demokrasi di Indonesia. Sehingga, UUD 1945 sebagai landasan hukum untuk Musyawarah-Mufakat belum pernah digunakan di dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI hingga hari ini. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Bangsa yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil rakyat seharusnya dihasilkan melalui proses Musyawarah-Mufakat. Tetapi, MPR yang berfungsi sebagai Lembaga Bangsa ini belum pernah terbentuk hingga hari ini. Bahkan sampai kapan pun MPR ini tidak pernah akan terbentuk bila demokrasi tetap dijalankan di dalam membangun kebijakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Belum terbentuknya MPR yang berfungsi sebagai Lembaga Bangsa melalui proses Musyawarah-Mufakat menyebabkan kehidupan Bangsa Indonesia semakin jauh dari jiwa tolong-menolong dan semakin melemahnya hubungan tali silaturrahim sesama anak bangsa. Begitu juga, ikatan kekeluargaan Bangsa Indonesia pun semakin melemah. Sehingga, fungsi Bangsa Indonesia sebagai pondasi NKRI akan semakin rapuh. Kondisi ini akan menyebabkan terancamnya kesinambungan NKRI.

Oleh karena itu, semakin tumbuhnya demokrasi tidak akan memperkuat NKRI, karena akan melemahkan kehidupan Bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pondasi NKRI. Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan sejarah perjuangan Indonesia Merdeka, pondasi NKRI adalah Bangsa Indonesia. Bila demokrasi tumbuh semakin semarak di dalam sistem NKRI, maka kehidupan Bangsa Indonesia sebagai pondasi NKRI akan semakin surut. Sehingga, kesinambungan kehidupan NKRI akan terancam.

PENUTUP

Mengingat Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI, maka NKRI seharusnya tidak dibangun dari kekuasaaan politik, tetapi harus dibangun melalui kegiatan-kegiatan sekonomi bangsa atau rakyatnya. Sehingga, Negara Republik Indonesia tidak akan disebut sebagai pemerintah tetapi akan disebut sebagai Permusyawaratan/Perwakilan. Oleh karenanya, Musyawarah-Mufakat akan dilaksanakan secara penuh di dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI. Sehingga, Bangsa Indonesia akan hidup semakin kuat dan NKRI akan terus hidup berkesinambunan.

DENGAN MUSYAWARAH BUKAN DENGAN DEMOKRASI

MEMBANGUN KEHIDUPAN BANGSA DAN

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Oleh: Agus Kodri 1)

MUKADDIMAH
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dari Bangsa Indonesia yang lahir dan merdeka terlebih dahulu. Bangsa Indonesia, yang terlahir pada tanggal 28 Oktober 1928 dengan tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-Orang Indonesia Asli (OIA), merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian, Bangsa Indonesia membentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat berdasarkan Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945. Maknanya bahwa Bangsa Indonesia adalah merupakan pondasi NKRI.


Masalah bangsa yang sedang dialami dewasa ini telah berpengaruh langsung terhadap perusakan sendi-sendi kehidupan NKRI. Sebagai dampaknya, NKRI tidak lagi mampu secara penuh melindungi segenap Bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Masalah bangsa tersebut telah terjadi karena Bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegaranya tidak lagi memperkuat hubungan tali silaturahim dan tolong-menolong sesama anak bangsa sebagai usaha memperkokoh pondasi NKRI melalui proses musyawarah-mufakat. Sebagaimana kita ketahui, di dalam musyawarah hubungan tali silaturahim dan jiwa tolong-menolong akan terbentuk semakin kuat. Hal ini terbukti dari sejarah bahwa Bangsa Indonesia telah terlahir, merdeka dan membentuk NKRI serta menetapkan Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka melalui proses musyawarah-mufakat.

Tetapi, musyawarah-mufakat telah ditinggalkan dan digantikan oleh demokrasi di dalam usaha mengisi dan melanjutkan perjuangan pergerakan Indonesia Merdeka. Hubungan tali silaturahim dan jiwa tolong-menolong telah tumbuh semakin lemah dan memburuk. Sehingga, kehidupan Bangsa dan NKRI telah memburuk dan bermasalah hingga hari ini. Inilah krisis multidimensi.

KANDUNGAN

Musyawarah dan demokrasi adalah merupakan dua metoda penyelesaian masalah kehidupan dunia yang berbeda. Musyawarah menghasilkan suatu keputusan yang disebut mufakat. Sedangkan, demokrasi menghasilkan suatu keputusan yang disebut penetapan pihak yang memenangkan pemilihan yang dilaksanakan.

Mufakat sebagai hasil keputusan musyawarah merupakan hasil dari suatu proses pengajuan dasar-dasar pemikiran pemecahan masalah yang disepakati dan ditetapkan secara bersama di dalam suatu Lembaga/Majelis terhadap suatu persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara, proses demokrasi selalu menetapkan pihak pemenang melalui penghitungan suara sebagai dasar keputusan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi kepanitiaan yang melaksanakan pemilihan.

Oleh karena itu, proses musyawarah adalah lebih cenderung pada penggunaan hak bicara bukan hak suara. Sehingga, musyawarah akan lebih mengandalkan kepada kemampuan keilmuan seseorang atas persoalan yang akan dipecahkan, dan prosesnya akan mencerdaskan hadirin yang hadir terlibat.

Adapun proses demokrasi adalah lebih cenderung menggunakan hak suara daripada hak bicara. Sehingga, proses ini akan lebih ditentukan oleh kekuatan ikatan primordial seseorang terhadap seseorang baik secara individu maupun secara kelompok atau organisasi. Sehingga, transfer ilmu pengetahuan sebagai suatu proses pencerdasan bangsa akan sangat lemah terjadi.

Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa proses musyawarah akan membentuk seseorang lebih menjadi pemimpin, sedangkan proses demokrasi lebih cenderung membentuk seseorang menjadi penguasa. Hal ini dapat dijelaskan dari pemahaman bahwa hanya seseorang yang memahami sejarah dan masa depan kehidupan Bangsa dan Negara Republk Indonesia yang layak ditetapkan untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Ini hasil dari proses musyawarah. Tetapi, proses demokrasi lebih memaksakan seseorang menduduki suatu jabatan tertentu tanpa melihat kemampuan atau kapasitas keilmuan orang yang dicalonkan tersebut.

PENUTUP
Sejarah menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia dan NKRI telah terlahir dan terbentuk melalui proses musyawarah-mufakat yang dilaksanakan oleh Bapak-bapak pendiri Republik Indonesia. Oleh karena itu, hanya dengan Musyawarah-Mufakat kehidupan Bangsa dan NKRI dapat dibangun dan dikembangkan agar kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-Orang Indonesia Asli dapat terlaksana.

Tabel: Perbedaan Musyawarah dengan Demokrasi

No.

Dasar Penilaian

Metoda

Musyawarah

Demokrasi

1

Keyakinan

Membangun tali silaturahim, kepemimpinan, dan memperkuat jiwa tolong menolong (Ali Imran :159 dan Asy Syuuraa)

Membangun kekuasaan dari suatu kekuatan yang dapat diatur dan diundi (Al Hajj: 73, 74 dan As Shaaffaat 140, 141, 143)

2

Kebenaran Universal

Metoda Pengambilan Keputusan berdasarkan Hidayah

Metoda Pengambilan Keputusan berdasarkan Nafsu (undian)

3

Filosofi

Adanya Keterlibatan Allah di dalam membuat suatu keputusan

Usaha manusialah yang menentukan suatu keputusan dibuat

4

Teori

Pengembangan infrastruktur yang mendekatkan kebenaran relatif terhadap kebenaran yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga

Pengembangan infrastruktur untuk membangun kebenaran temporer atau relatif tanpa memperhatikan adanya kebenaran absolut yang berlaku

5

Model

Pengembangan Majelis/Lembaga Bangsa

Pembentukan Organisasi Kepanitiaan

6

Strategi

Penetapan komitmen/ kesepakatan/kebulatan

Pengumpulan jumlah suara/pendukung

7

Taktik

Pengumpulan perbedaan pemikiran/pendapat

Penghitungan jumlah suara/pendukung

8

Program

Pengembangan pola kepemimpinan dan pencerdasan kehidupan bangsa

Pengembangan afiliasi kekuatan bangsa untuk kekuasaan kelompok-kelompok elit

9

Kurikulum

Pengembangan kedaulatan rakyat melalui institusi kebangsaan yang menentukan institusi kenegaraan

Pengembangan kekuasaan dan kekuatan melalui institusi negara dengan melemahkan institusi kebangsaan

10

Pembiayaan

Kolektif Rakyat dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Rakyat sebagai dasar ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Kelompok Elit/Individu yang menetapkan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tanpa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rakyat terlebih dahulu

 

 

 

 

1) Agus Kodri, Kepala Pejuang Tanpa Akhir (PETA)