PENEGAKAN AMANAT SUMPAH PEMUDA
SEBAGAI USAHA PENGEMBALIAN JATIDIRI BANGSA DAN
KESINAMBUNGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Agus Kodri[1]
MUKADDIMAH
Maha benar Allah yang telah menciptakan manusia dan mengajarnya pandai berbicara serta hidup berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal pada satu tatanan bumi dan langit sebagai tempat hidupnya dengan bahasa dan kulit yang berbeda-beda. Inilah nikmat Tuhan yang tidak dapat kita dustakan. Karena nikmat ini bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
Diawali dengan kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup kaum Pribumi yang telah hidup sebagai kelompok masyarakat kelas terbawah, Pemuda-pemuda (Yong-yong) kaum Pribumi yang berasal dari pulau-pulau yang berada di wilayah Indonesia telah melahirkan Bangsa Indonesia melalui “Sumpah Pemuda” pada tanggal 28 Oktober 1928. Sehingga, Bangsa Indonesia, pada awal mulanya, terdiri dari berbagai suku-suku asli yang ada di wilayah Indonesia dengan adat istiadatnya yang berbeda-beda.
Kemudian, kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup kaum Pribumi atau Orang Indonesia Asli (OIA) ini telah tumbuh dan berkembang semakin kuat di kalangan Pemuda-pemuda di dalam mendorong terealisasinya Indonesia Merdeka dengan segera melalui Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Dan kemudian membentuk NKRI dengan segera pula pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan pengesahan UUD1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia. Maknanya, Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI.
Oleh karena itu, kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup kaum Pribumi atau OIA tersebut telah tumbuh dan berkembang menjadi sifatnya Bangsa Indonesia. Sifat bangsa ini akan berperan sebagai “sari hukum” yang mengatur kehidupan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada akhirnya, sifat Bangsa Indonesia ini akan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Fungsi ini telah diperankan oleh Pancasila. Pancasila sebagai dasar Indonesia Merdeka, oleh karenanya, akan menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sehingga, Pancasila akan berfungsi sebagai falsafah bangsa dan akan membentuk ukuran-ukuran dimensi Pancasila sebagai dasar di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah Jatidiri Bangsa Indonesia yang harus terbangun dan membentuk suatu sistem tata ruang melalui perangkat keras dan perangkat lunaknya.
Perangkat keras (bangunan fisik)dan perangkat lunaknya (aturan-aturan yang dibangun dan ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara) harus terbangun, tumbuh, dan berkembang dari dan selaras dengan hukum yang bersifa pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga. Inilah bangunan sistem hukum yang akan menjamin kesinambungan NKRI tetap terjaga.
KANDUNGAN
Perkembangan perjuangan kemerdekaan Indonesia Merdeka, yang diawali oleh pernyataan Sumpah Pemuda pada tahun 1928 sebagai hari lahirnya Bangsa Indonesia hingga Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagai hari kemerdekaan Bangsa Indonesia dan terbentuknya NKRI pada tahun 1945 sampai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara sekarang dan seterusnya, adalah merupakan suatu proses perjalanan sejarah yang panjang sejak “Boedi Oetomo” dibangun pada tahun 1908. Oleh karena itu, pembahasan dan analisis yang tajam tentang hal-hal yang berkaitan dengan Apa yang harus kita tegakkan dari Amanat Sumpah Pemuda? Kemudian, apa yang harus kita selalu tumbuh dan kembangkan atas Jatidiri Bangsa Indonesia sebagai pembeda? Bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara kita harus bangun agar kesinambungan NKRI tetap terjaga? Bagaimana realitas kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini dan ke depan kita benahi secara bijak dan arif?
I. Amanat Sumpah Pemuda
Konggres Pemuda II yang telah menghasilkan Sumpah Pemuda telah menggunakan Bahasa Indonesia (Bahasa Melayu) sebagai bahasa pengantar. Sumpah Pemuda, yang berisikan pernyataan tentang: 1) Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia; 2) Kami poetra dan poetri Indonesia mangakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia; dan 3) Kami poetra dan poetri Indonesia menjoenjoeng bahasa persatuan, bahasa Indonesia, mengandung makna bahwa Bangsa Indonesia: 1) telah lahir dari adanya perbedaan suku, adat istiadat, dan kebiasaan serta bahasa daerah, 2) telah terlahir dari adanya kehidupan kaum pribumi (bumi putra) sebagai masyarakat kelas terbawah yang bercita-cita untuk berkehidupan kebangsaan yang merdeka, adil, dan makmur, dan 3) telah terlahir dari intelektual muda kaum pribumi yang memiliki kesadaran pluralisme dan kepedulian terhadap realitas kehidupan masyarakatnya yang terbodohkan, termiskinkan, tertinggal, dan tertindas.
Pernyataan Sumpah Pemuda tersebut telah dinyatakan oleh Jong Java, Jong Sumateranen, Jong Celebes, Jong Minahasa, Sekar Roekoen, dan Jong Bataks Bond. Hal ini menunjukkan bahwa Sumpah Pemuda dinyatakan hanya oleh Pemuda-Pemuda Kaum Pribumi. Oleh karena itu, kandungan makna Sumpah Pemuda yang telah melahirkan Bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 dengan jelas bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat hidup kaum Pribumi atau Orang-Orang Bangsa Indonesia Asli.
Komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup kaum Pribumi atau Orang-Orang Bangsa Indonesia Asli telah tumbuh dan berkembang secara kuat di dalam menggalang kekuatan Pemuda-Pemuda untuk merebut kemerdekaan Bangsa Indonesia dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, komitmen ini telah tumbuh dan berkembang menjadi sifatnya Bangsa Indonesia.
Mengingat bahwa Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI, maka Bangsa Indonesia harus memiliki kehidupan yang bebas, merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Untuk mencapai kondisi ini, sifat Bangsa Indonesia tersebut harus bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga. Sehingga, sifat ini disebut sebagai dasarnya Indonesia Merdeka.
Oleh karena itu, Amanat Sumpah Pemuda adalah merupakan suatu perintah untuk selalu menegakkan sifatnya Bangsa Indonesia, yaitu komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup kaum pribumi atau Orang-Orang Bangsa Indonesia Asli, kepada setiap anak bangsa. Begitu juga, karena sifatnya bangsa ini bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga, maka sifat tersebut menajdi sari hukum Bangsa Indonesia.
II. Jatidiri Bangsa Indonesia
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa sifat Bangsa Indonesia adalah dapat dikatakan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka, maka Pancasila adalah sifatnya bangsa. Hal ini dapat dilihat dari pidato Bung Karno di depan sidang BPUPKI, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar Indonesia Merdeka.
Bagitu juga, mengingat bahwa sifat bangsa tersebut adalah sari hukum Bangsa Indonesia, maka Pancasila dikatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, Pancasila akan menjadi dasarnya bangunan sistem hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia dan bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga.
Dengan sifatnya yang pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga di dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Pancasila dikatakan sebagai keyakinan standar Bangsa Indonesia. Atau dengan kata lain, Pancasila disebut juga sebagai falsafah bangsa. Sehingga, sikap keberpihakan kita sebagai Bangsa Indonesiadi dalam membangun dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara harus selaras dengan sila-sila di dalam Pancasila.
Sikap keberpihakan kita sebagai Bangsa Indonesia ini adalah merupakan suatu acuan atau standar kebangsaan yang harus dipenuhi, ditegakkan, dan dipelihara selama kita mengaku sebagai Bangsa Indonesia. Maknanya, sebagai Bangsa Indonesia, kita harus selalu memiliki sikap keberpihakan kepada tiap-tiap sila dari Pancasila, yaitu:
- Berpihak kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berpihak kepada manusia yang adil dan beradab.
- Berpihak kepada keutuhan dan persatuan Indonesia.
- Berpihak kepada rakyat yang dipimpin oleh hikamt (orang-orang yang selalu menambah ilmu pengetahuannya) dalam kebijaksanaan Permusyawaratan (lembaga bangsa) / Perwakilan (lembaga negara).
- Berpihak kepada tegaknya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sikap keberpihakan ini kemudian akan membangun ukuran-ukuran dimensi Pancasila yang lebih bersifat operasional untuk membangun dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari segi perangkat kerasnya maupun dari segi perangkat lunaknya. Ukuran-ukuran tersebut berkaitan dengan hal-hal sebagai berukut:
1) Kreativisme.
2) Gotong Royong
3) Kesetiakawanan Sosial
4) Musyawarah
5) Lumbung
6) Sistem Tanah Adat
7) Sistem Tata Ruang.
Oleh karena itu, mengingat Pancasila adalah: 1) Sumber dari segala sumber hukum NKRI; 2) Falsafah Bangsa; dan 3) Merupakan dimensi, maka Pancasila adalah Jatidiri Bangsa Indonesia.
III. Kesinambungan NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara-bangsa terbangun dari bangsanya dulu lahir baru negaranya terbentuk kemudian. Sebagai pondasi, Bangsa Indonesia harus tumbuh dan berkembang secara kokoh agar kesinambungan NKRI teteap terjaga. Maknanya, Bangsa Indonesia harus tumbuh dan berkembang berdasarkan sifatnya. Sehingga, Jatidiri bangsa tidak akan hilang atau pupus.
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dibangun dari hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga dikarenakan keberadaan Bangsa Indonesia sebagai pondasi. Hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga akan membentuk suatu Keyakinan. Keyakinan ini kemudian tumbuh menjadi suatu Nilai. Pada akhirnya, berdasarkan Nilai yang tumbuh dan berkembang ini dibangunlah suatu Norma yang berisikan aturan-aturan yang ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengingat Norma ini bersifat tidak pasti, tidak tetap, dan berlum tentu diterima oleh siapapun juga, maka aturan-aturan yang dibangun dan ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dikaji ulang terhadap kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang Indonesia Asli sebagai “Sari Hukum” Bangsa Indonesia.Sehingga, Norma yang dibangun tersebut memiliki kapastian hukum.
Bangunan sistem hukum seperti tersebut di atas menunjukkan bahwa aturan-aturan yang dibangun dan ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara harus terbangun dari Nilai yang tumbuh dari suatu Keyakinan yang dibentuk oleh Hukum yang bersifat pasti, tetap, dan diterima oleh siapapun juga. Inilah bangunan sistem hukum yang mampu menjamin kesinambungan NKRI.
IV. Realitas Kehidupan Yang Ada
Perjalanan sejarah perjuangan pergerakan Indonesia Merdeka menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia selalu dalam kondisi yang dipersalahkan terhadap praktek-praktek yang tidak benar di dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau ini benar berarti perubahan yang dilakukan terhadap Batang Tubuhnya tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
Pada prinsipnya bahwa Konstitusi RI, UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Gotong Royong. Berdasarkan kondisi ini, hanya pasal 2 ayat 1 yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Gotong Royong. Oleh karena itu, jika Konstitusi UUD 1945 akan diamandemen, maka hanya pasal 2 ayat 1 lah yang layak untuk di amandemen.
Amandemen yang telah dilakukan terhadap UUD 1945 yang telah disahkan pada tahun 2002 secara esensial masih tetap bertentangan dengan prinsip-prinsip Gotong Royong. Maknanya, dominasi negara terhadap bangsa masih terlalu besar. Hal ini menunjukkan bahwa Konstitusi RI masih bertentangan dengan fitrah sejarah Indonesia, yaitu bangsanya dulu lahir baru negaranya terbentuk kemudian.
Oleh karena itu, realitas kondisi yang terbangun dan berkembang dewasa ini masih jauh dari apa yang diharapkan oleh para Bapak-Bapak pendiri Negara Republik Indonesia. Yang paling jelas adalah bahwa Proses Musyawarah hingga kini belum terbangun dengan benar di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi, kehidupan berbangsa dan bernegara dibangun melalui Proses Demokrasi yang lebih mengandalkan kepada penggunaan Hak Suara untuk mengambil keputusan.
PENUTUP
Komitmen untuk mengangkat harkat dan mertabat hidup Orang-Orang Indonesia Bangsa Indonesia Asli merupakan sifat Bangsa Indonesia. Ini adalah Amanat Sumpah Pemuda. Penegakan Amanat Sumpah Pemuda ini akan mengembalikan Jatidiri Bangsa Indonesia. Pancasila kembali menjadi sumber dari segala sumber hukum NKRI, falsafah bangsa, dan merupakan dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia. Hanya dengan inilah kesinambungan NKRI dapat terjaga, karena bangunan sistem hukumnya terbangun dari perjalanan sejarah bangsa.
[1] Kepala Pejuang Tanpa Akhir (PETA)