MUKADDIMAH
Kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI sekarang dan masa yang akan datang merupakan kesinambungan dari kehidupan bangsa-bangsa masa-masa yang lalu yang telah mengerucut pada Sumpah Pemuda sebagai hari lahirnya Bangsa Indonesia. Proses Musyawarah Mufakat telah digunakan di dalam melahirkan Bangsa Indonesia tersebut.
Proses Musyawarah Mufakat telah membentuk sifat Bangsa Indonesia yang mendasari kelahiran Bangsa ini. Setiap individu Bangsa Indonesia yang menggulirkan Sumpah Pemuda harus memiliki komitmen untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia Asli. Pada akhirnya, komitmen tersebut menjadi sifatnya orang-orang Bangsa Indonesia Asli. Sifat ini, kemudian, berfungsi sebagai kekuatan untuk merebut Indonesia Merdeka. Sehingga, Pancasila, yang telah disepakati melalui proses Musyawarah-Mufakat sebagai dasar Indonesia Merdeka, adalah merupakan sifatnya Bangsa Indonesia.
Begitu juga, teks Proklamasi yang telah menghantarkan Bangsa Indonesia merdeka telah disusun dan disepakati melalui proses Musyawarah-Mufakat. Lebih jauh lagi, Preambule Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan batang tubuhnya sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hasil dari proses Musyawarah-Mufakat.
Proses Musyawarah-Mufakat telah melahirkan Bangsa Indonesia dan tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia serta telah membentuk NKRI. Oleh karena itu, Musyawarah-Mufakat merupakan Jatidiri Bangsa. Sehingga, proses Musyawarah-Mufakat harus menjadi metoda yang selalu digunakan di dalam menetapkan kebijakan Bangsa Indonesia dan NKRI.
KANDUNGAN
Berdasarkan runtut kejadian yang telah berlangsung di dalam sejarahnya, Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI) telah terbangun dari Bangsa Indonesia yang lahir terlebih dahulu, baru negara Republik Indonesia terbentuk kemudian. Dengan kata lain bahwa Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI. Sehingga, bila Bangsa Indonesia bermasalah, maka dapat dipastikan NKRI akan bermasalah.
Tidak diakuinya Kedaulatan Bangsa Indonesia oleh dunia dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 telah menyebabkan NKRI tidak dapat menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi. Sehingga, keberadaaan NKRI belum diakui oleh Negara-Negara lain di dunia.
Setelah UUD-RIS (Republik Indonesia Serikat) disahkan pada tanggal 27 Desember 1949, Kedaulatan Bangsa Indonesia baru diakui oleh dunia. Tetapi, kemudian UUD RIS ditolak untuk digunakan, karena UUD ini dikatakan sebagai produk Belanda. Kemudian disusunlah UUD yang dikenal dengan sebutan UUDS’50 sebagai Konstitusi yang sah dan berlaku untuk dasar mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tetapi, UUDS’50 mengandung pernyataan sebagai bentuk penyimpangan sejarah. Di dalam UUDS’50 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, berdasarkan keberadaan UUDS’50 dan UUD RIS menunjukkan bahwa NKRI seakan-akan terbangun dari negaranya dahulu terbentuk, kemudian bangsanya baru terlahir. Sehingga, seakan-akan demokrasi akan menjadi perangkat yang tepat di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia.
Berdasarkan UUD’50. PEMILU I diselenggarakan pada tahun 1955 sebagai aktivitas demokrasi dan telah menghasilkan Konstituante. Konstituante diamanatkan untuk membuat konstitusi atau UUD yang akan digunakan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Tetapi, persidangan yang telah diselenggarakan hampir 3 (tiga) tahun lamanya belum juga mampu menyelesaikan tugas yang diamanatkan. Kondisi ini telah menyebabkan persatuan Indonesia terancam akan pecah. Sehingga, Presiden Sukarno telah mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang berisikan pembubaran Konstituante, kembali ke UUD 1945, dan membentuk MPRS.
Pembubaran Konstituante menunjukkan bahwa UUDS’50 tidak lagi digunakan sebagai Konstitusi Negara RI. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas demokrasi di Indonesia tidak sah lagi untuk dilaksanakan dengan kembalinya UUD 1945. Dengan kata lain, kembalinya UUD 1945 mengindikasikan bahwa aktivitas Musyawarah-Mufakat adalah perangkat yang harus digunakan di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia. Adapun pembentukan MPRS adalah berkaitan dengan penyiapan pembangunan infrastuktur Musyawarah-Mufakat.
Tetapi pemberontakan G30S/PKI pada tahun 1965, yang diawali dengan pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup oleh Aidit, pimpinan PKI, bersama teman-temannya pada tahun 1963, telah menghancurkan aktivitas Musyawarah-Mufakat. Sehingga, Presiden Suharto, pimpinan Orde baru, telah mencanangkan kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen setelah dapat menumpas pemberontakan G30S/PKI. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas Musyawarah-Mufakat akan digulirkan kembali di dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI.
Ketidakmampuan di dalam membangun infrastuktur Musyawarah-Mufakat, pemerintah Orde Baru kembali lagi melaksanakan aktivitas demokrasi. Hal ini ditunjukkan oleh PEMILU pertamanya yang diselenggarakan pada tahun 1971. Tetapi, pemerintah Orde baru tidak menjalankan aktivitas demokrasi secara totalitas, karena GOLKAR tetap dipertahankan sebagai organisasi kekaryaan bukan sebagai partai.
Maknanya, pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto tetap memberikan peluang aktivitas Musyawarah-Mufakat dilaksanakan. Begitu juga, dengan diubahnya setiap peringatan 17 Agustus sebagai HUT RI bukan sebagai HUT Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia menunjukkan bahwa Presiden Suharto sedang mengatakan kepada Bangsa Indonesia bahwa Pancasila dan UUD’45 belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Tetapi, Pemerintah Orde Baru masih mendasarkan pada UUDS’50 di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Berdasarkan kondisi ini menunjukkan bahwa UUDS’50 adalah konstitusi yang melegitimasi aktivitas demokrasi di Indonesia. Sehingga, UUD 1945 sebagai landasan hukum untuk Musyawarah-Mufakat belum pernah digunakan di dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI hingga hari ini. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Bangsa yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil rakyat seharusnya dihasilkan melalui proses Musyawarah-Mufakat. Tetapi, MPR yang berfungsi sebagai Lembaga Bangsa ini belum pernah terbentuk hingga hari ini. Bahkan sampai kapan pun MPR ini tidak pernah akan terbentuk bila demokrasi tetap dijalankan di dalam membangun kebijakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Belum terbentuknya MPR yang berfungsi sebagai Lembaga Bangsa melalui proses Musyawarah-Mufakat menyebabkan kehidupan Bangsa Indonesia semakin jauh dari jiwa tolong-menolong dan semakin melemahnya hubungan tali silaturrahim sesama anak bangsa. Begitu juga, ikatan kekeluargaan Bangsa Indonesia pun semakin melemah. Sehingga, fungsi Bangsa Indonesia sebagai pondasi NKRI akan semakin rapuh. Kondisi ini akan menyebabkan terancamnya kesinambungan NKRI.
Oleh karena itu, semakin tumbuhnya demokrasi tidak akan memperkuat NKRI, karena akan melemahkan kehidupan Bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pondasi NKRI. Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan sejarah perjuangan Indonesia Merdeka, pondasi NKRI adalah Bangsa Indonesia. Bila demokrasi tumbuh semakin semarak di dalam sistem NKRI, maka kehidupan Bangsa Indonesia sebagai pondasi NKRI akan semakin surut. Sehingga, kesinambungan kehidupan NKRI akan terancam.
PENUTUP
Mengingat Bangsa Indonesia adalah pondasi NKRI, maka NKRI seharusnya tidak dibangun dari kekuasaaan politik, tetapi harus dibangun melalui kegiatan-kegiatan sekonomi bangsa atau rakyatnya. Sehingga, Negara Republik Indonesia tidak akan disebut sebagai pemerintah tetapi akan disebut sebagai Permusyawaratan/Perwakilan. Oleh karenanya, Musyawarah-Mufakat akan dilaksanakan secara penuh di dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia dan NKRI. Sehingga, Bangsa Indonesia akan hidup semakin kuat dan NKRI akan terus hidup berkesinambunan.