Musyawarah Jatidiri Bangsa
16-March-07 | 07:58:34
Jakarta-Mediasi Online. Sejarah menunjukkan bahwa bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah terlahir dan terbentuk melalui proses musyawarah mufakat yang dilaksanakan oleh Bapak-bapak pendiri Republik Indonesia. Oleh karena itu hanya dengan musyawarah-mufakat kehidupan bangsa dan NKRI dapat dibangun dan dikembangkan agar kehendak untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang-orang Indonesia asli dapat terlaksana.
Musyawarah Jatidiri Bangsa yang akan digelar di Cipasung Tasikmalaya ini akan berlangsung 3 hari yaitu dari 17 sampai 19 Maret 2007.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta (16/3) Kepala PETA Dr Ir Agus Salim Harimurti Kodri MCRP yang menjadi pembicara utama dalam musyawarah tersebut mengemukakan latar belakang diadakannya Musyawarah Jatidiri Bangsa ini.
NKRI terbentuk dari bangsa Indonesia yang lahir dan merdeka terlebih dahulu. Bangsa Indonesia yang terlahir pada 28 oktober 1928 bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat hidup Orang-orang Indonesia Asli (OIA), merdeka pada 17 agustus 1945. kemudian bangsa Indonesia membentuk NKRI yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila pada 18 agustus 1945. Maknanya bahwa bangsa Indonesia adalah merupakan pondasi NKRI.
Masalah bangsa tersebut telah terjadi karena bangsa Indonesia di dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lagi memperkuat hubungan tali silaturahmi dan tolong menoling sesama anak bangsa sebagai usaha memperkokoh pondasi NKRI melalui proses musyawarah mufakat. Sebagaimana kita ketahui di dalam musyawarah hubungan tali silaturahmi dan jiwa tolong menolong akan berbentuk semakin kuat. Hal ini terbukti bahwa bangsa Indonesia telah terlahir, merdeka dan membentuk NKRI serta menetapkan Pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka sebelumnya melalui proses musyawarah-mufakat.
Tetapi musyawarah telah ditinggalkan dan digantikan oleh demokrasi dalam usaha mengisi dan melanjutkan perjuangan pergerakan Indonesia merdeka. Hubungan tali silaturahmi dan jiwa tolong menolong telah tumbuh semakin lemah dan memburuk. Sehingga kehidupan bangsa dan NKRI telah memburuk dan semakin bermasalah hingga hari ini. Inilah yang disebut krisis multidimensi.
Musyawarah dan demokrasi adalah merupakan dua metoda penyelesaian masalah kehidupan dunia yang berbeda. Musyawarah menghasilkan suatu keputusan yang disebut mufakat. Sedangkan demokrasi menghasilkan suatu keputusan yang disebut penetapan pihak yang memenangkan pemilihan yang dilaksanakan
Mufakat sebagai hasil keputusan musyawarah merupakan hasil dari suatu proses pengajuan dasar-dasar pemikiran pemecahan masalah yang disepakati dan ditetapkan secara bersama di dalam suatu lembaga/majelis terhadap suatu persoalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara proses demokrasi selalu menetapkan pihak pemenang melalui penghitungan suara sebagai dasar keputusan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi kepanitiaan yang melaksanakan pemilihan. Oleh karena itu proses musyawarah adalah lebih cenderung pada penggunaan hak bicara bukan hak suara. Sehingga musyawarah akan lebih mengandalkan kepada kemampuan keilmuan seseorang atas persoalan yang akan dipecahkan dan prosesnya akan mencerdaskan hadirin yang hadir dan terlibat.
Adapun proses demokrasi adalah lebih cenderung menggunakan pada penggunaan hak suara daripada hak bicara. Sehingga proses ini akan lebih ditentukan oleh kekuatan ikatan primordial seseorang terhadap seseorang baik secara individu maupun secara kelompok atau organisasi. Sehingga transfer ilmu pengetahuan sebagai suatu proses pencerdasan bangsa akan sangat lemah terjadi.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa proses musyawarah akan membentuk seseorang lebih menjadi pemimpin, sedangkan proses demokrasi lebih cenderung membentuk seseorang menjadi penguasa. Hal ini dapat dijelaskan dari pemahaman bahwa hanya seseorang yang memahami sejarah dan masa depan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang layak ditetapkan untuk menduduki suatu jabatan tertentu. Ini hasil dari proses musyawarah. Tetapi proses demokrasi lebih memaksakan seseorang menduduki suatu jabatan tertentu tanpa melihat kemampuan atau kapasitas keilmuan orang yang dicalonkan tersebut.
__________________________________
»» Wartawan : Hakim
Berita disalin dari: http://www.mediasionline.com/detail2.php?id=1121